Core: Kondisi perbankan Indonesia saat ini masih cukup kuat

[breadcrumbs]

JAKARTA. Jumlah nasabah bank yang terganggu pandemi virus corona (Covid-19) cukup besar. Kementerian keuangan mencatat, restrukturisasi kredit di segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah mencapai Rp 75,05 triliun.

Empat bank pelat merah menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 28,7 triliun hingga akhir Maret 2020 dari 168.479 debitur. Jumlah tersebut masih berpotensi naik mengingat pandemi ini belum kelihatan kapan akan berujung.

OJK telah melonggarkan aturan restrukturisasi untuk kredit maksimal Rp 10 miliar yang terdampak Covid-19. Dengan relaksasi itu, kualitas aset perbankan akan terjaga karena kredit yang direstruktisasi akan otomatis masuk kategori lancar.

Cara restrukturisasi bisa dilakukan melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Biaya restrukturisasi itu akan menambah beban bank dan bisa mengganggu likuiditas.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini masih cukup kuat. Kondisi Indonesia saat ini belum mengalami krisis dan likuiditas bank masih cukup sehat.

Kondisi ekonomi saat ini belum mengalami krisis. Oleh karena itu, ia menekankan tidak bisa menyamakan stimulus pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah dengan program penyehatan perbankan pada saat krisis moneter tahun 1998, apalagi membandingkannya dengan BLBI.

 

sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/core-kondisi-perbankan-indonesia-saat-ini-masih-cukup-kuat