Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 7 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karenanya, setiap Bank Syariah wajib menggunakan fatwa sebagai landasan dan rujukan dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Kehadiran Bank Syariah di Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan yang sesuai dengan syariat Islam. Tujuan ini bersifat universal, dalam arti Bank Syariah bukan hanya diperuntukan kepada umat Islam, tetapi juga kepada seluruh umat manusia. Bank Syariah sebagai lembaga keuangan memenuhi kebutuhan bisnis nasabahnya, tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku bangsa, warna kulit dan budaya. Di sinilah, Bank Syariah membawa misi rahmatan lil alamin, karena transaksi dan bisnis pada bank ini mengandung nilai universal berupa ; adil, bebas riba, tidak ada gharar, tidak mengandung maisir, tidak dhalim, tidak eksploitatif, kedudukan yang sama (equal) antara nasabah dengan bank serta ridha dalam akad.
Penerapan prinsip ini pada bisnis perbankan syariah, menjadi cita-cita dan harapan umat karena akan melahirkan keadilan ekonomi, kepuasan, kedamaian, kebahagiaan dan ketentraman dalam mendapatkan harta dan keuntungan. Hal ini berbeda dengan prinsip bisnis perbankan pada sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
sumber: https://aceh.tribunnews.com/2020/05/10/perbankan-syariah-jalan-menuju-berkah-dan-maslahah.