OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Melaksanakan Relaksasi

[breadcrumbs]

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi perusahaan asuransi yang melaksanakan relaksasi dengan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat di tengah himpitan virus korona (covid-19).

“Kalau ditanya apakah semua industri asuransi wajib memberikan (relaksasi), ya kita harapkan begitu. Kita akan apresiasi mereka karena turut meringankan beban masyarakat dalam hal ini pemegang polis dalam kondisi sulit (covid-19),” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2020.

Seperti tertuang dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020, regulator memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan dari semula dua bulan sejak jatuh tempo. Hal itu diharapkan dapat memberikan keringanan pada pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit covid-19.

 

sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/VNx407DN-ojk-apresiasi-perusahaan-asuransi-yang-melaksanakan-relaksasi