LPS Hapus Denda Keterlambatan Iuran Premi Penjaminan Perbankan

[breadcrumbs]

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memangkas denda keterlambatan pembayaran iuran premi penjaminan simpanan bagi perbankan. Pemangkasan denda ini dilakukan dalam rangka memberi kelonggaran bagi perbankan lantaran sektor keuangan kini juga terdampak pandemi Corona atau COVID-19.

“Memutuskan untuk memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan untuk semester kedua yaitu yang akan berlaku dari Juli yang akan datang sampai dengan akhir tahun 2020,” ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5/2020).

Halim mengatakan bila ada bank yang terlambat membayar premi penjaminan tidak akan dikendakan denda. Dengan demikian, denda akan dinolkan selama 6 bulan ke depan. Ia bilang kebijakan ini diambil usai LPS mendapati adanya tren penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) selama pandemi.

Baca selengkapnya di artikel “LPS Hapus Denda Keterlambatan Iuran Premi Penjaminan Perbankan”, https://tirto.id/fqR5